Kawin lari dalam Islam, juga dikenal sebagai kawin kabur, adalah praktik pernikahan yang dilakukan oleh pasangan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari orang tua atau wali mereka. Dalam konteks Islam, praktik ini umumnya tidak dianjurkan dan dianggap bertentangan dengan ajaran agama.
Meskipun demikian, dalam beberapa kasus, kawin lari dapat dipandang sebagai solusi ketika pasangan menghadapi hambatan yang signifikan untuk menikah secara resmi, seperti perbedaan status sosial atau ekonomi, atau penolakan dari keluarga. Dalam situasi seperti itu, kawin lari dapat memberikan jalan keluar bagi pasangan untuk bersama dan menjalani kehidupan pernikahan.