Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) adalah lembaga klasifikasi yang berdiri sejak tahun 1964 dan bertugas untuk melakukan klasifikasi dan sertifikasi terhadap kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia. BKI juga berwenang untuk menerbitkan sertifikat kelaiklautan kapal yang merupakan dokumen wajib bagi kapal yang akan berlayar.
BKI memiliki peran penting dalam memastikan keselamatan pelayaran di Indonesia. Dengan melakukan klasifikasi dan sertifikasi kapal, BKI memastikan bahwa kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan laut yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda.