Kawin lari adalah sebuah praktik pernikahan yang dilakukan oleh dua orang yang saling mencintai tanpa persetujuan atau sepengetahuan orang tua atau wali mereka. Biasanya, kawin lari dilakukan karena adanya perbedaan suku, agama, ras, atau status sosial yang membuat hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga.
Kawin lari memiliki beberapa dampak negatif, seperti terputusnya hubungan dengan keluarga, kesulitan ekonomi, dan stigma sosial. Akan tetapi, kawin lari juga dapat menjadi solusi bagi pasangan yang tidak bisa bersatu karena perbedaan latar belakang atau tekanan keluarga. Dalam beberapa kasus, kawin lari dapat menjadi jalan keluar untuk menghindari perjodohan atau pernikahan paksa.