Kawin lari adalah praktik pernikahan yang dilakukan oleh dua orang tanpa persetujuan dari orang tua atau wali mereka. Praktik ini biasanya dilakukan karena adanya halangan yang menghalangi pasangan tersebut untuk menikah secara resmi, seperti perbedaan agama, status sosial, atau ekonomi.
Meskipun kawin lari sering dianggap sebagai tindakan yang nekat dan tidak bertanggung jawab, namun praktik ini memiliki sejarah panjang dalam berbagai budaya. Di beberapa budaya, kawin lari bahkan dianggap sebagai bentuk pemberontakan terhadap norma-norma sosial yang dianggap ketinggalan zaman atau tidak adil.