Jenjang karier PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan hierarki atau tingkatan jabatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat dinaikkan melalui proses promosi atau kenaikan pangkat.
Jenjang karier PNS memiliki beberapa tingkatan, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Masing-masing tingkatan memiliki persyaratan dan kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi oleh PNS untuk dapat naik ke jenjang yang lebih tinggi. Sistem jenjang karier ini penting untuk memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengembangkan karier dan meningkatkan kompetensinya. Selain itu, jenjang karier juga menjadi dasar dalam menentukan hak dan kewajiban PNS, seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.